SIM BARU? SMART SIM? BISA GANTI SIM LAMA KE YANG BARU LANGSUNG? SIM 2019 BIAYA PEMBUATAN/PERPANJANGAN SIM
Halo Motocar antusias ketemu lagi dengan om moca nih, hari ini om moca mau berbagi info menarik seputar dunia otomotif , ya kali ini seperti biasanya nih om moca akan memberikan informasi seputar legalitas dalam mengendarai sebuah kendaraan, baru baru ini om moca dapet info dari kepolisaan nih informasi yang di sampaikan sih seputar surat ijin mengemudi atau sim yang diperbarui menjadi smart sim
Pada 22 september 2019 Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri memperkenalkan kepada masyarakat sim baru yang diberi nama SMART SIM,apa sih yang membedakan antara sim lama dengan sim baru? kata pak irjen pol refdi andri sih tidak begitu banyak perubahan dalam segi mekanisme pelayanan hingga biaya hanya saja bentuk , tampilan dan fungsinya saja yang diperbarui adapun beberapa fungsi yang diperbarui:
kalau yang baru mau bikin sim syaratnya gimana om buat kita adek adek yang baru masuk 17 tahun?
gampang aja kalian cuma butuh ktp , lulus uji kesehatan ,serta lulus ujian teori dan praktek pasti deh langsung dapet sim baru yang smart itu.
adapun biaya pembuatan sim menurut pp no 60 tahun 2016 sebagai berikut:
Pada 22 september 2019 Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri memperkenalkan kepada masyarakat sim baru yang diberi nama SMART SIM,apa sih yang membedakan antara sim lama dengan sim baru? kata pak irjen pol refdi andri sih tidak begitu banyak perubahan dalam segi mekanisme pelayanan hingga biaya hanya saja bentuk , tampilan dan fungsinya saja yang diperbarui adapun beberapa fungsi yang diperbarui:
- Smart sim merekam identitas serta data forensik kepolisian dan juga smart sim sudah terintegrasi dengan dispendukcapil.
- Smart sim merekam segala tindakan pelanggaran yang dilakukan pemegang SIM secara elektronik dan pada sistem Korlantas.
- Smart sim bisa digunakan sebagai alat pembayaran seperti membayar e-tilang,membayar tol, hingga membayar belanjaan di mini market.
kalau yang baru mau bikin sim syaratnya gimana om buat kita adek adek yang baru masuk 17 tahun?
gampang aja kalian cuma butuh ktp , lulus uji kesehatan ,serta lulus ujian teori dan praktek pasti deh langsung dapet sim baru yang smart itu.
adapun biaya pembuatan sim menurut pp no 60 tahun 2016 sebagai berikut:
- Penerbitan SIM A Rp 120.000
- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM C Rp 100.000
dan tarif perpanjangan SIM:
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
top up nya gimana? sama seperti hal nya mengisi kartu e-toll pengguna dapat mentop up melalui ATM / minimarket namun saat ini penggunaan sim sebagai uang elektronik masih dalam masa uji coba sehingga pelaksanaan transaksi pengisian saldo hanya dapat dilakukan di bank BNI saja, masa uji coba dilakukan selama 6 bulan terhitung dari kartu di luncurkan tanggal 22 september 2019.
nah sekian informasi dari om moca gimana nih sobat motocar antusias udah paham belum jika belum bisa nih tanya tanya di kolom komentar pasti om moca jawab sekian dulu informasi dari om moca kurang lebih nya om moca minta maaf dan jangan bosen bosen baca artikel om moca yah sampai jumpa di postingan berikut nya stay safe dijalan yah...bye
mantap mas sangat menginformasi... jempol buat sampean...
ReplyDeleteSiap terima kasi semoga bermanfaat
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete